TURANISIA.COM | Jakarta – Sistem politik Indonesia terus mengalami perkembangan dan perubahan, tidak hanya dari sisi peraturan tetapi budaya dan struktur politik pun ikut berubah. Fenomena tersebut terjadi seiring dengan situasi dan kondisi politik nasional. Fakta sejarah membuktikan, bahwa politik di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sistem dari mulai demokrasi terpimpin – otoriter hingga demokrasi terbuka memasuki era reformasi, tentu perubahan itu berdampak pada kondisi masyarakat tetapi belum signifikan pada terwujudnya kesejahteraan dan keadalian masyarakat.
Selama ini perubahan sistem politik nasional tidak subtansial, Perubahan Undang-undang partai politik, pemilihan umum, pembagian kekuasaan, demokratisasi tidak mampu menjawab permasalahan masyarakat termasuk masalah parpol itu sendiri, masalah ini seolah dibiarkan, kader parpol terjerat korupsi, budaya nepotisme, transaksional, pragmatisme dan lain sebagainya berkembang disemua parpol,. Ini sangat menyakitkan bagi rakyat, parpol yang diberikan kepercayaan untuk menjawab permasalahan masyarakat malah menjadi bagian dari masalah.
Maka mau tidak mau partai politik butuh pembaharuan bukan lagi perubahan, pembaharuan dari sistem kaderisasi, sistem demokratisasi, sistem koalisi dan lain sebagainya. Generasi pembaharuan itu dapat diisi oleh kalangan pemuda yang semangat juang dan idealisme nya masih kuat dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemuda masih tinggi.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda memiliki peran strategis dalam melakukan perubahan dan pembaharuan khususnya dalam kehidupan politik, sejarah mencatat, pemuda sangat berperan dalam perjuangan melawan imprealisme dan kolonialisme.
Pergerakan Budi Utomo tahun 1908, persatuan pemuda Indonesia hingga lahirnya sumpah pemuda tahun 1928, inisiator prokalmasi kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda dan mahasiswa tahun 1966 dan tahun1998 yang membawa Indonesia pada era kebebasan dan reformasi. Hal itu membuktikan kemampuan pemuda Indonesia tidak lagi diragukan untuk membawa bangsa menuju kejayaan dan kemajuan.
Pada perkembangannya, peran pemuda dalam Politik Indonesia terus mengalami dinamika terutama pasca reformasi. Penerapan sistem demokrasi yang ditandai dengan sistem pemilihan langsung baik Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati, maupun Anggota parlement dan lain sebagainya membuat eksesistensi pemuda semakin sempit untuk mengikuti kompetisi politik nasional, hal tersebut tercermin dalam Undang-undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang memperlihatkan pemuda hanya menjadi objek dan lokomotif politik saja padahal dengan jumlah pemuda mencapai 61,8 juta orang atau 24,5 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 252 juta orang, seharusnya pemerintah dan partai politik bisa memanfaatkan potensi pemuda untuk proses demokratisasi dan strukturarisasi kepartaian.
Inilah masalah partai politik di Indonesia, budaya stagnasi, trust kepada golongan tua lebih prioritas dari pada memberikan ruang untuk pemuda, tidak hanya itu budaya korupsi, kolusi, nepotisme dan pragmatisme masih melekat di negeri ini, mereka seolah menutup mata atas realita tersebut, tidak ada parpol yang terbebas dalam masalah diatas, semua berlarut dalam politik kebohongan, tidak ada ideologi dalam berpolitik, semuanya hanya untuk kekuasaan semata.
Kondisi diatas sangat berbahaya jika dibiarkan, perlu segera dilakukan pembaharuan dan penyegaraan sistem kaderisasi dan demokratisasi di tubuh partai politik yang lebih akomodatif dan progresif dalam pemberian ruang untuk golongan pemuda.
Pemuda tidak hanya dijadikan lokomotif gerakan ataupun hanya dijadikan objek politik saja, justru pemuda harus menjadi aktor dalam kompetisi politik nasional. Kaderisasi pemuda dalam partai politik akan membawa iklim positif bagi kepemimpinan dan kemajuan politik nasional.
Hal tersebut bisa diawali dengan merubah Undang-undang Partai Politik, memasukan klausul minimal 30% strukur parpol wajib diisi golongan muda, jatah keikutsertaan pemuda dalam kepemimpinan daerah ataupun pusat kemudian pelaksanaan Pendidikan Politik dan demokratisasi secara masif sebagaimana penjelasan Psl 17 (3) Undang-undang No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda sebagai “agen perubahan dapat diwujudkan melalui Pendidikan Politik dan Demokratisasi”.
Mungkin ini adalah bagian solusi sekaligus tantangan untuk pembaharuan struktur dan budaya politik tanah air, niscaya keterlibatan pemuda dalam kemimpinan nasional akan berdampak baik pada penguatan dan ketahanan politik Indonesia dimasa depan.
*Penulis adalah Vice President Asian Muslim Student’s Association (AMSA) sekaligus Alumni Mahasiswa Politik Islam (SIYASAH) UIN SGD Bandung, sekaligus sebagai Wakil Ketua Asosiasi Mahasiswa Islam Asean.
Penulis
Syarif Saifulloh
Vice President Asean Muslim Student Association (AMSA)
Sekaligus Demisioner Presiden Mahasiswa UIN SGD Bandung
sumber
Penulis
Syarif Saifulloh
Vice President Asean Muslim Student Association (AMSA)
Sekaligus Demisioner Presiden Mahasiswa UIN SGD Bandung
sumber


0 komentar:
Posting Komentar